GALIAN C TANPA IJIN TERUS BEROPERASI DIMINTA KAPOLDA SUMATERA UTARA BERTINDAK
Bertahun tahun pengusaha Galian C yang diduga tampa mengantongi izin galian terus beroprasi, tanpa memikirkan akibatnya.
Pengoprasian galian C tepatnya di Desa Damak Maliho Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Musipika Kecamatan Bangun Purba terutama Camatnya terkesan tutup mata. Padahal mobil pengangkut tanah galian C tersebut setiap hari melintasi didepan Kantor Muspika.
Kades Damak Maliho saat di komfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan kepada awak Media, saya sudah peringati dengan lisan dan sudah saya peringati dengan surat, tapi pemilik lahan dan pengusaha Galian C tetap juga beroprasi bang, tutur Kades Damak Maliho Estiana Saragih.
Begitu juga dengan Camat, sewaktu ditemui diruang kerjanya mengatakan "sudah berkali - kali saya peringati melalui surat tapi sia- sia. Mereka terus beroprasi".
Kalau galian itu terus berlanjut sangat dikhawatirkan terjadi bencana longsor, ujar As. Saragih.
(GR/TIM)
Post a Comment