Siantar || Sat Narkoba Kepolisian Resort Pores Siantar berhasil meringkus 2 orang laki-laki pemakai narkoba Usman alias Aba (53) Kel.Melayu kec. Siantar Utara dan Jefri (27) Kel.T. tongah Kec.Siantar Martoba.
Rabu, (26/01/2022)
Di informasikan bahwa kedua pemakai narkoba tersebut hendak memakai sabu sabu di Toilet / Kamar mandi belakang Areal Parkir RS.Vita Insani dengan barang bukti satu buah bong ( alat pakai ) sabu- sabu, lengkap dengan dua buah pipet , satu buah kompeng karet , satu buah potongan plastik klip berisi sabu.
Kemudian diluar kamar mandi ada satu buah pipa kaca yang berisi shabu shabu serta satu buah mancis. Saat ditanyaai kedua pemakai tersebut mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah milik mereka yang hendak digunakan.
Setelah di interogasi bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut mereka beli dari BI , dilakukan pengembangan namun belum ditemukan.
kemudian Piket Sat Narkoba membawa
Kedua Lelaki tersebut beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Untuk dilakukan Proses selanjutnya.(Debi)
Post a Comment