Miris,Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya Sendiri.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang ungkap kasus perbuatan cabul (persetubuhan) oleh seorang ayah berinisial SSN Alias PB (45 tahun) terhadap anak kandungnya sendiri ZN (15 tahun),di rumahnya di Kecamatan Galang,Kabupaten Deli Serdang,Senin (11/07/2022).
Kejadian berawal di bulan Mei 2021 pada pukul 19.00 Wib saat itu korban ZN merasa kurang enak badan kemudian meminta ayahnya / pelaku yang berinisial SSN alias PB untuk mengusuk dirinya,
saat mengusuk timbullah nafsu birahi pelaku SSN alias PB dan kemudian menyetubuhi korban ZN,di dalam rumahnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Tak hanya di bulan Mei, pada bulan Juni 2021 pun pelaku kembali melakukan persetubuhan dengan korban ZN / anaknya saat keduanya tidur satu kamar,korban ZN tidak mampu melawan karena tenaga SSN alias PB lebih kuat, dan pelaku juga mengatakan kepada korban,"Jangan bilang kepada siapa-siapa", korban yang merasa takut pun tidak memberitahu tentang persetubuhan itu kepada siapa pun.
Di bulan Oktober 2021 orang tua bejat ini atau pelaku SSN alias PB ini melakukan pencabulan kepada korban ZN / anaknya,setelah itu pelaku memarahi korban untuk keluar dari rumah namun saat ada kesempatan korban pergi kerumah tantenya dan menceritakan seluruh kejadian persetubuhan tersebut, selanjutnya kejadian ini pun di laporkan ke Polresta Deli Serdang.
Sat Reskrim Polresta Deli Serdang terus mencari keberadaan pelaku yang melarikan diri,dan akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku SSN alias PB pada Jumat 08 Juli 2022 pukul 15.10 Wib di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan amplas,lalu di bawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dari hasil penyelidikan di ketahui korban sudah 2 kali di setubuhi pelaku dan 1 kali di cabuli,motif awal pelaku yakni nafsu pada saat mengusuk korban dan berkelanjutan hingga 2 kali di setubuhi. Pelaku juga merupakan residivis tahun 2016,dan saat ini pelaku sudah di tahan di RTP Sat Tahti Polresta Deli Serdang sejak tanggal 09 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, pelaku SSN Alias PB melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI Nomor : 17 Tahun 2016,tentang penetapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016,tentang perubahan kedua atas UU Nomor : 23 Tahun 2002,tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana 15 Tahun di tambah 1/3 dari ancaman penjara pokok.
Saat di wawancarai Wartawan,Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol.I Kadek H Cahyadi, SH.,SIK.,MH mengatakan, " Pelaku adalah ayah kandung dari korban dan sudah kita tahan, selanjutnya kita lengkapi berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke JPU," ungkap nya.
(Abdi Pria Dinata)
Post a Comment