![]() |
Ket.Foto : AD Tersangka kasus korupsi BLU TA 2018 saat dibawa oleh petugas |
Medan – Setelah melalui proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sumatera Utara telah mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.
Oknum berinisial AD (36) telah ditahan oleh Kejari Medan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Medan pada Tahun Anggaran (TA) 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH MH, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif terhadap sejumlah pihak dan alat bukti yang kuat.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AD dengan mengacu pada Pasal 21 KUHAP, dengan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Muttaqin Harahap juga menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : TAH – 3L.2.10/Fd.2/04/2024, serta penetapan tersangka berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : TAP – 03L.2.10/Fd.2/03/2024, keduanya ditandatangani oleh Kajari Medan pada tanggal 27 Maret 2024.
Dalam penjelasannya, Muttaqin Harahap mengungkapkan bahwa AD, selaku Bendahara Pengeluaran pada RSUP H Adam Malik, diduga tidak menyetorkan sejumlah uang yang telah dikutipnya dari transaksi pemungutan pajak pada tahun anggaran 2018.
Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan sejumlah transaksi yang telah tercatat pada BKU TA 2018 kepada pihak ketiga, yang diduga telah menggunakan dana BLU tersebut.
“Ada uang sebesar Rp.8.059.455.203,- (Delapan Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Dua Ratus Tiga Rupiah) yang dihimpunnya, tidak disetorkan dan mengakibatkan Kerugian Keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024", kata Mutattaqin.
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Muttaqin Harahap menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan bertindak secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mengusut kasus korupsi dan melibatkan siapapun yang terlibat di dalamnya.
Post a Comment