![]() |
(Sumber foto: jaringberita.com) |
Percut Sei Tuan – Penegakan hukum di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melakukan aksi penertiban dan pembongkaran terhadap gudang yang diduga tidak memiliki izin resmi. Tindakan ini dipusatkan di wilayah Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kamis (28/3/2024).
Dikutip dari jaringberita.com, Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang, Polrestabes Medan, dan Kodim 0201 Medan, bekerja sama dengan Tim Terpadu Kabupaten OPD Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan operasi ini.
Tiga gudang menjadi target utama dalam aksi ini, di mana ketiganya diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Roy Sirait, petugas dari Satpol PP Deli Serdang bidang Fungsional Penegakan Perda, menjelaskan bahwa tindakan ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
"Kegiatan penertiban dan pembongkaran bangunan hari ini adalah pembongkaran gedung yang diketahui tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan atau sekarang yang dikenal dengan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)," ujar Roy.
Roy menambahkan bahwa sebelumnya, pada bulan November 2023, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang juga telah merobohkan dua bangunan tak berizin di sekitar wilayah yang sama. Hari ini, tiga gudang lainnya menjadi target eksekusi, setelah terkonfirmasi tidak memiliki izin yang sesuai.
"Hal ini kami lakukan sudah sesuai dengan SOP dari kami. Kami telah memberikan Surat Peringatan pertama hingga Ketiga kepada pemilik bangunan yang tidak memiliki izin, namun tidak juga diindahkan. Lalu kami terbitkan Surat Perintah untuk mengosongkan bangunan secara mandiri, tetapi tidak juga direspon. Akhirnya, pada hari ini kami melakukan eksekusi pembongkaran," tambahnya.
Aksi ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi pemilik bangunan tak berizin lainnya untuk segera melengkapi administrasi perijinan bangunan atau usaha mereka. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih teratur dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(AL)