![]() |
Medan – Pemerintah Kota Medan secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait parkir di wilayahnya. Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, menyatakan bahwa mulai hari ini, seluruh lokasi parkir yang belum menerapkan sistem elektronik (e-parking) akan menjadi gratis bagi pengguna. Penarikan Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga telah dilakukan secara simultan. Selasa (2/4/2024).
Dalam konferensi pers di Taman A. Yani, Iswar Lubis menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menghapus praktik pembayaran parkir dengan uang tunai atau cash.
Ia menegaskan bahwa pengutipan parkir di lokasi konvensional tanpa e-parking adalah praktik pungli, sedangkan penggunaan badge oleh oknum yang mengaku sebagai jukir di lokasi semacam itu dianggap ilegal.
Menurut Iswar, kebijakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam sistem parkir kota. Dengan hanya menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang menggunakan e-parking, Pemko Medan berupaya memberikan keberpihakan kepada masyarakat. Saat ini, terdapat 145 lokasi di Medan yang telah menerapkan sistem e-parking.
Meskipun mengakui kebijakan ini mungkin terbilang ekstrim, Iswar menggarisbawahi bahwa hal tersebut diperlukan untuk memperbaiki praktik yang menyimpang. Ia menyerukan kerja sama dari masyarakat untuk mendukung kebijakan ini guna meningkatkan efektivitas sistem perparkiran di Medan.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Iswar menyatakan bahwa pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pemungutan uang tunai di lokasi e-parking akan dianggap sebagai pungli dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang. Kepolisian juga telah diminta untuk bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Kebijakan ini akan terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan efektivitasnya. Iswar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat, dengan tujuan menghindari aliran uang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Red)