![]() |
Foto : Kapolres Sergai dan Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai |
Meskipun permintaan dari masyarakat untuk memberantas kegiatan ini telah berulang kali disampaikan, respons dari pihak kepolisian setempat dinilai minim.
Meskipun telah ada pemberitaan yang viral mengenai aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Sergai, tindakan nyata dari pihak kepolisian belum terlihat.
Berita mengenai markas perjudian di Desa Kota Pari telah banyak diketahui publik dan dilaporkan berkali-kali kepada Kapolres dan Kasat Reskrim, namun tidak ada tindak lanjut yang signifikan dari Polres Sergai.
"Perintah untuk melakukan penindakan saja tidak mampu dilaksanakan. Bagaimana ini Pak Kapolres? Bagaimana ini Pak Kasat?" keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
Kegiatan perjudian di Desa Kota Pari, khususnya di Dusun IV, disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama Asen. Jenis perjudian yang berlangsung meliputi dadu, samkwan, dan sabung ayam.
Meskipun perjudian ini jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang dapat dijatuhi sanksi penjara hingga 10 tahun, tidak ada tindakan yang diambil oleh pihak berwenang.
Menurut warga setempat, lokasi perjudian tersebut sempat berhenti beroperasi namun kini aktif kembali. Bahkan, lokasi yang sebelumnya digunakan untuk sabung ayam kini diperluas dengan jenis perjudian lainnya seperti dadu dan samkwan.
Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, bungkam ketika dikonfirmasi pada Senin, 10 Juni 2024, terkait kegiatan perjudian tembak ikan di Dusun IV, Desa Kota Pari.
Hal yang sama juga terjadi pada Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP John Panjaitan, yang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan terkait perjudian di wilayah tersebut.
Masyarakat Desa Kota Pari merasa resah dengan keberadaan perjudian ini karena dianggap merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Mereka mendesak agar Kapolres Sergai dan Kasat Reskrim segera memberantas kegiatan perjudian yang semakin meresahkan ini.
"Dari dulu perjudian hanya merugikan. Kami meminta agar segera ada tindakan tegas dari kepolisian," ujar seorang warga Desa Kota Pari.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas perjudian besar-besaran di Dusun IV, Desa Kota Pari, masih terus berlanjut tanpa ada tindakan dari pihak Polres Sergai.
Reporter : [Tim]
Editor. : [Alex]