![]() |
Foto : LSM MITRA saat rapat terkait aksi Demo |
Saat dikonfirmasi, Kasat Intel Polres Batu Bara melalui telepon selulernya membenarkan adanya surat pemberitahuan aksi tersebut. Namun, Kasat Intel menyatakan bahwa jika penanggung jawab aksi tidak dapat membuktikan tuntutannya, maka mereka harus menanggung konsekuensinya jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan aksi tersebut.
Menurut Ketua Umum LSM MITRA, Nduru, aksi demo ini merusak suasana pelaksanaan Pilkada yang damai. Ia berpendapat bahwa jika ada temuan, seharusnya dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar kekuatan hukumnya mengikat dan tidak merusak citra seseorang di mata publik.
Nduru meminta Kapolres Batu Bara dan PJ Bupati Batu Bara memanggil penanggung jawab aksi untuk membuktikan tudingan mereka. Ia menekankan bahwa aksi demo seharusnya tidak digunakan untuk mencemarkan nama baik seseorang. Ia juga menyoroti bahwa banyak aksi demo yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memberikan kontribusi atau masukan positif untuk kemajuan Kabupaten Batu Bara.
Mengutip narasi Ketua LSM MITRA, Alaiaru Nduru, SH, stempel, cap, dan meterai merupakan simbol yang merepresentasikan keberadaan atau kehadiran seseorang, pejabat, kelompok, atau lembaga. Stempel berfungsi sebagai tanda pengenal nama lembaga atau person yang tercantum dalam dokumen.
Menurut Gatot Bentoro, berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan/Lembaga, dokumen perusahaan/lembaga adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima dalam rangka pelaksanaan kegiatannya.
Ini mencakup dokumen tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. Dalam UU ini juga disebutkan bahwa stempel perusahaan/lembaga berfungsi untuk memperkuat keabsahan dokumen.
Pada dasarnya, UU tersebut menegaskan bahwa penggunaan stempel penting untuk keabsahan dokumen. Oleh karena itu, pihak yang memberikan rekomendasi untuk melakukan unjuk rasa (unras) harus benar-benar mengkaji agar tidak tergelincir pada provokasi atau kepentingan sepihak yang dapat menjadi propaganda di hadapan umum.
(Andi R)