![]() |
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon saat menjalani sidang (sumber foto detikcom) |
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan yang diakses pada Senin (10/6/2024), PT Medan mengeluarkan putusan bernomor 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN pada tanggal 7 Juni 2024.
Dalam putusannya, PT Medan menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. MANGINDAR SIMBOLON, M.M dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan."
Selain itu, Mangindar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32,74 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta milik Mangindar akan disita dan dilelang oleh penuntut umum. Jika hartanya tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, PN Medan telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangindar Simbolon pada sidang putusan yang digelar pada Selasa (19/3/2024). Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.
"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut. Tiga, menyatakan terdakwa Magindar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider," kata As'ad saat membacakan amar putusannya.
Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hal yang memberatkan Mangindar adalah tindakannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan adalah bahwa Mangindar belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Putusan PN Medan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Sarumaha, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Erik menyatakan bahwa Mangindar terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mangindar Simbolon berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," kata Erik.
(Sumber : Detik)