Warga Gugat Podomoro City Deli-Medan, Tuduh Wanprestasi dalam Pembelian Apartemen

Foto : M.Roby, SH bersama Kliennya saat jumpa Pers 

Medan — Seorang warga berinisial SH melayangkan gugatan perdata kepada pengembang apartemen Podomoro City Deli-Medan di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini terdaftar dalam perkara Nomor: 777/Pdt.G/2024/PN Mdn, dengan kuasa hukum M. Roby, SH, dan Fadli Rizky, SH, dari kantor hukum M. Roby, SH & Partners.


Kasus ini bermula saat SH membeli satu unit apartemen di Podomoro City Deli-Medan, yang berlokasi di Jalan Putri Hijau/Guru Patimpus No 1 OPQ, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Unit yang dibeli terletak di Blok Lincoln, Tower LIN, Lantai 18, Unit CE, dengan luas semi gross sekitar 41,88 m2 atau luas nett sekitar 36,72 m2, dengan nilai pembelian Rp1.033.920.000. Berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Nomor: 00001210 tanggal 4 Desember 2015, yang kemudian mengalami perubahan pada tanggal 20 April 2016, SH telah melunasi pembayaran pada tahun 2017, sementara pembangunan apartemen selesai pada 2018.


Menurut Roby, pihak Podomoro semestinya telah melakukan peralihan sertifikat dan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris/PPAT sesuai perjanjian.     "Namun hingga kini, proses tersebut belum terlaksana karena tergugat tidak menghendakinya," ujar Roby pada Senin (28/10/2024).


Roby menambahkan bahwa kliennya telah berulang kali meminta pihak Podomoro untuk segera melangsungkan pembuatan AJB, tetapi tergugat berdalih kliennya tidak dapat menunjukkan dokumen asli PPJB. “Tentu hal ini tidak masuk akal karena PPJB tersebut sudah menjadi alat bukti di kasus lain dan tidak bisa diminta kembali,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Roby mempertanyakan mengapa kontrak penjualan properti sebesar itu hanya didasarkan pada PPJB, yang hanya merupakan perikatan di bawah tangan, bukan akta otentik. 


"Jika perjanjian menggunakan akta otentik, seharusnya pihak Podomoro bisa meminta salinan dari notaris terkait jika dokumen hilang. Sehingga tidak ada hambatan untuk pembuatan AJB," tegasnya.


Secara hukum, Roby menjelaskan, AJB dapat dibuat selama pembeli telah melunasi pembayaran, melaksanakan kewajiban pajak PBB dan BPHTB, dan itu sudah dipenuhi oleh kliennya. Oleh karena itu, ia menilai Podomoro tidak memiliki dasar yang kuat untuk menunda pembuatan AJB.


Gugatan ini resmi dilayangkan setelah upaya mediasi antara SH dan pihak Podomoro pada Senin, 21 Oktober 2024, yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Medan, tidak mencapai kesepakatan. 


“Mediasi dinyatakan gagal karena pihak Podomoro tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan AJB,” ujar Roby. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024, dengan agenda pembacaan hasil mediasi.


Tim legal Podomoro hingga kini belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp kepada Jonathan, salah satu anggota tim legal Podomoro, juga tidak mendapatkan respons.


Post a Comment

Previous Post Next Post