![]() |
Foto : Adv. Bung Raja, SH., C.PL Kuasa Hukum Parulian Damanik |
Bung Raja menjelaskan bahwa sebelum berkas perkara naik ke tingkat kasasi, kasus ini telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kemudian di tingkat banding. Namun, saat itu Advokat Bung Raja belum bertindak sebagai kuasa hukum. Kliennya, Parulian Damanik, sempat kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, hingga kemudian meminta bantuan hukum ke Kantor Advokat Bung Raja untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi.
“Kami merasa bersyukur atas putusan MA yang memenangkan klien kami dalam sengketa tanah ini. Ini adalah bukti bahwa usaha kami untuk memperjuangkan keadilan membuahkan hasil,” ujar Bung Raja dengan penuh optimisme.
Didampingi oleh Advokat Anita Raj’s, Bung Raja menegaskan bahwa putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) oleh Mahkamah Agung, semua pihak yang terlibat diwajibkan untuk mematuhi dan menghormati putusan tersebut.
“Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini tidak bisa lagi diganggu gugat. Kami berharap semua pihak mematuhi keputusan ini agar masalah sengketa tanah dapat terselesaikan secara hukum,” pungkas Bung Raja.
Advokat Anita Raj’s turut menyampaikan bahwa kemenangan ini bukanlah kali pertama bagi Bung Raja dan timnya dalam memenangkan kasus sengketa tanah. Mereka telah beberapa kali berhasil memenangkan kasus serupa di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya, mereka pernah memenangkan perkara tanah di Medan Johor dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi. Bahkan, mereka juga sukses membatalkan Eksekusi senilai Rp 2 miliar di Pematang Siantar.
“Kami sudah banyak menghadapi kasus-kasus besar, dan dengan pengalaman yang kami miliki, kami berusaha memberikan hasil terbaik bagi para klien kami. Keberhasilan ini adalah bagian dari dedikasi dan kerja keras seluruh tim,” ujar Anita Raj’s dengan senyuman puas.
Di akhir wawancara, Anita Raj’s berpesan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan, untuk berhati-hati dalam memilih kuasa hukum. Ia menekankan pentingnya memiliki advokat yang berpengalaman dan fokus agar dapat menghadapi setiap proses hukum dengan baik.
“Pilihlah kuasa hukum dengan tepat dan fokus dalam menghadapi perkara. Risiko hukum adalah tanggung jawab pribadi, jadi pastikan untuk mempercayakan kasus Anda kepada advokat yang profesional dan kompeten,” kata Anita Raj’s.
Anita juga menegaskan bahwa kemenangan ini sejatinya adalah milik klien mereka, sementara sebagai advokat, mereka hanya menjalankan tugas untuk memperjuangkan hak klien sebaik mungkin dengan ilmu yang dimiliki.
Post a Comment