![]() |
Foto : Pabrik Alumunium Daur Ulang Yang Berada di Kecamatan Percut Sei Tuan |
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait dampak aktivitas pabrik tersebut. Menurut mereka, polusi udara dari pabrik sangat mengganggu dan berpotensi merugikan kesehatan. "Kami sudah berkali-kali mengeluh, tetapi tidak ada tindakan nyata dari pihak berwenang," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan tidak adanya izin operasional diperkuat oleh pantauan di lapangan. Pabrik tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan, yang biasanya menjadi tanda legalitas sebuah usaha. Selain itu, seorang petugas keamanan perusahaan, Paino, mengungkapkan bahwa pemilik atau bos perusahaan jarang datang ke lokasi.
"Bos tidak ada di tempat, jarang sekali datang ke sini," kata Paino ketika dikonfirmasi awak media.
Kasus ini sebenarnya sudah pernah mendapat perhatian pada masa pemeriksaan oleh pihak terkait. Namun, penyelesaiannya terhenti di tengah jalan, tanpa ada tindak lanjut yang jelas hingga kini.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. Keberadaan perusahaan yang diduga ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Aparat berwenang diharapkan segera melakukan investigasi guna memastikan legalitas operasional pabrik tersebut.
Bersambung..!
Post a Comment