Patroli Personel Polres Batu Bara dalam rangka antisipasi gangguan Kamtibmas dengan sasaran begal, curas, tawuran dan geng motor sesuai Dasar Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/229/VI/LIT.7/2024 tanggal 7 Juni 2024 Perihal Untuk Menekan Angka Kriminalitas terjadinya kejahatan curas/begal di Wilayah Provinsi Sumut.
Surat Perintah Kapolres Batu Bara dengan Nomor : SPRIN / 1580 / XI / PAM.3.3 / 2024 Tanggal 3 November 2024 Perihal Kegiatan Patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dengan sasaran Begal, Curas, Tawuran, Geng Motor, Balap Liar dan kejahatan lainnya di Kab. Batu Bara.
Pengecekan kehadiran personil dalam giat apel kesiapan patroli personel Polres Batu Bara yang dilaksanakan piket Sipropam AIPDA Dody Sunarto Setiawan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran Begal, Curas, Tawuran dan Geng Motor di Wilkum Polres Batu Bara, sekira pukul 21.30 Wib.
Pawas Patroli Polres Batu Bara IPDA BT. Damanik, SH tingkatkan patroli malam
Menurut pimpinan Pawas/Padal patroli yang dilaksanakan Polres Batu Bara dengan jumlah 24, kurang 8 yang hadir 14 Ket kosong dan Dinas sebanyak 8 Personil.
Personel gabungan Polres Batu Bara melaksanakan patroli dipimpin oleh Pawas/Padal patroli Polres Batu Bara menggunakan kendaraan Dinas patroli sebanyak 2 unit, sekira pukul 21.30 Wib.
Adapun Arah Tujuan daripada Patroli di Kantor KPU Batu Bara, Kantor Bawaslu, Gudang Bawaslu Jalinsum Desa Sumber Padi dan Exit Tol Lima Puluh serta Mako Polres Batu Bara, sekira pukul 22.00 Wib kegiatan selesai.
Patroli gabungan dilakukan setiap malam guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat Batu Bara, ucap Pawas & Padal IPDA Archen FR. Tamba, SH & IPDA BT. Damanik, SH. (Andi)
Post a Comment