Tersangka Hilmi Yadi alias Si IL (34), seorang nelayan asal Pantai Cermin, ditangkap Selasa (12/11/2024). Polisi menemukan sabu dengan berat total ±3,40 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus plastik klip, sebuah ponsel Oppo, catatan penjualan, dan pisau.
RA (54), warga Desa Pematang Kuala, ditangkap Sabtu (09/11/2024) di Sei Rampah. Barang bukti yang diamankan adalah 18 bal ganja dengan total berat 1.536,28 gram, sepeda motor tanpa pelat, dan ponsel Realme.
RAH (32) ditangkap Jumat (08/11/2024) dengan barang bukti sabu seberat 16,88 gram, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Kapolres Jhon Sitepu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. “Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Post a Comment