DAIRI – Ketua Bidang Hukum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Arih Yaksana Bancin, S.H., memberikan apresiasi atas keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat advokat Firdaus. Keputusan ini dinilai sebagai langkah tegas dalam menjaga marwah profesi advokat dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurut Arih Yaksana Bancin, keputusan KAI sudah tepat dan berlandaskan pada prinsip moral, adab, serta etika profesi. “Penegak hukum harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moralitas. Ruang persidangan adalah tempat mencari keadilan, sehingga harus terbebas dari tindakan brutal serta perilaku premanisme,” ujarnya kepada media, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Arih yang akrab disapa AYB menjelaskan bahwa selain diberhentikan secara tidak hormat, Firdaus juga direkomendasikan untuk dicabut berita acara sumpahnya oleh organisasi profesi tempatnya bernaung. “Keputusan ini sudah sesuai dengan asas contrarius actus, yang berarti pejabat yang menerbitkan suatu akta juga berwenang untuk mencabutnya. Ini adalah prinsip yang berlaku dalam pembuatan akta hukum,” tambahnya.
Arih juga menyoroti pentingnya penertiban dalam dunia advokat, khususnya terkait perpindahan organisasi profesi yang tidak terkontrol. Ia menekankan bahwa organisasi advokat lain juga harus lebih selektif dalam menerima anggotanya.
“Seharusnya ini menjadi momentum penertiban. Organisasi advokat perlu lebih berhati-hati dalam merekrut anggota, terutama dalam kasus advokat yang berpindah-pindah organisasi secara sembarangan. Seorang advokat harus memahami kewenangan hakim dan menjalankan pembelaan berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan dengan tindakan yang lepas kendali,” pungkasnya.
Keputusan KAI ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi organisasi advokat lainnya untuk semakin memperketat pengawasan terhadap anggotanya, demi menjaga profesionalisme dan kehormatan profesi advokat di Indonesia.
Post a Comment