Mafia BBM Merajalela di Desa Sampali, Polda Sumut Diduga Sudah Terima Upeti

Ket, Foto : Gudang mafia BBM milik 'H' di Jl. Damar Wulan tampak pos penjagaan bertingkat dua diduga untuk memantau 

Deliserdang, analisismedia.com - Gudang diduga dijadikan tempat Penampungan dan penimbunan BBM jenis Solar di Jalan DN Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang beroperasi, Sabtu(15/02/2025).


Parahnya, pemilik gudang BBM tersebut diduga tidak memiliki izin beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut tindakan tegas dari aparat penegak hukum.


“Pemilik Gudang BBM jenis Solar ilegal itu diduga bermain secara transparan, tidak mau tahu meskipun menjadi perbincangan orang- orang disekelilingnya yang lokasi gudangnya itu terletak di pemukiman masyarakat,” sebut warga sekitar yang namanya enggan disebutkan.


Selain itu, lokasi diduga gudang ilegal penimbunan BBM jenis Solar ini sangat berdampak negatif akan pencemaran lingkungan masyarakat sekitar serta dapat membahayakan pemukiman masyarakat setempat yang terletak tidak jauh diduga gudang BBM ilegal tersebut.


Untuk mengelabui aparat penegak hukum, BBM Solar mentah itu diangkut oleh belasan mobil truk.


“Saya gak tau, mau apa truk - truk tersebut tapi saya lihat seperti lama sekali diisap melalui mesin  tangki seolah-olah kalau dilihat seperti sedang mengisi BBM dari dalam gudang,” tutur seorang petani yang ladangnya tidak jauh dari gudang tersebut. 


BBM solar tersebut juga bisa menimbulkan aroma sengat tajam yang menyengat di hidung masyarakat yang dilalui truk - truk pengangkut BBM tersebut. 


Warga yang enggan disebut nama nya itu meminta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM tersebut.


Sebagai informasi jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001 Pasal 53 UU 22/2001 yang berbunyi :


Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). 


b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). 


c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 


d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul saat dikonfirmasi kepada awak Media Melalui pesan WhatsApp terkait Gudang diduga tempat penyimpanan dan penimbunan BBM Jenis Solar,mengatakan akan mengecek tempat tersebut.


"Terima kasih informasi nya, akan kami cek, " ucapnya dengan nada tulus.

Post a Comment

Previous Post Next Post