Waduh..!! Gudang BBM Ilegal Jalan Metal Pindah ke Jati Rejo, Mobil Pickup dan Truck Biru Putih Berkali-Kali Keluar Masuk

Ket.Gambar ; Gudang tempat Diduga BBM Ilegal Mili inisial 'A' dan sejumlah mobil pickup - Tangki putih biru. (Gambar memiliki hak cipta)

Deliserdang - Gudang diduga dijadikan tempat Penampungan dan penimbunan BBM jenis Solar diduga milik "A" di jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut sama sekali.


Pantauan tim awak media dilapangan, Sabtu (22/02/2025) menjelaskan, terpantau mobil Truck Biru Putih masuk kelokasi gudang tersebut sembari keluar nya mobil pick up Putih diduga memakai plat palsu BM dengan ditutupin terpal dengan berpintu kan besi dan gembok dibelakang mobil.


Gudang tersebut pun disebut-sebut warga pindahan dari Jalan Pendidikan Metal yang sempat didemo warga.


"Itu gudang dapat informasi pindahan dari Jalan Metal bang, yang dahulu sempat didemo, pindah lah kemari, truck nya warna Biru Putih itu pun berkali-kali keluar masuk ke gudang tersebut bang, sering kami lah kami tercium aroma solar bang terbawa angin, kami kan dekat dengan gudang nya", aku salahsatu warga yang enggan memberikan identitas nya kepada tim awak media, Senin (24/02/2025).


Warga lain nya yang tinggal tak jauh dari lokasi juga mengatakan, setiap lewat dilokasi terlihat banyak cctv di areal sekeliling gudang.


"Macem Di duga gudang mafia bang, keliling cctv ditembok nya itu selain terletak dipintu", jelas warga sekitar yang enggan disebut namanya.


Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:


a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);


b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);


c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);


d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).


Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul saat dikonfirmasi kepada awak Media Melalui pesan WhatsApp "Thanks info nya akan kami cek, "ujarnya. (Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post