![]() |
Ket.Gambar ; Gudang tempat Diduga BBM Ilegal Mili inisial 'WiH dan sejumlah mobil pickup - Tangki putih biru. (Gambar memiliki hak cipta) |
DELI SERDANG - Tidak jauh dari Kantor Desa SAMPALI Gudang diduga dijadikan tempat Penampungan dan Penimbunan BBM untuk mengambil keuntungan besar diduga milik "WIH" di Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang beroperasi dengan aman.
Pantauan tim awak media dilapangan, Senin (28/04/2025) menjelaskan, terpantau mobil Truck Biru Putih masuk kelokasi gudang tersebut sembari keluar nya mobil pick up Putih diduga memakai plat palsu BM dengan ditutupin terpal dengan berpintu kan besi dan gembok dibelakang mobil.
"Truck nya warna Biru Putih itu pun berkali-kali keluar masuk ke gudang tersebut bang, sering kami lah kami tercium aroma solar bang terbawa angin, kami kan dekat dengan gudang nya,"ujar warga kepada tim awak media, Senin (28/04/2025).
Terlihat banyak cctv di areal sekeliling gudang.
"Macem gudang mafia bang, keliling cctv ditembok nya itu selain terletak dipintu utama, "jelas warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan , maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
(R2/Team)