Herly Gugat Perbuatan Jual beli tanah,Diduga Melawan Hukum Yang berlaku

 


Batu Bara - Herly (43) warga Sibolga Jln.SM.Raja Kelurahan Pancuan Gerobak Kecamatan Sibolga Provinsi Sumatera Utara didampingi kuasa Hukumnya Neformasi Halawa SH,C.NSP.C.HMt dan Rekan yang berkantor Jln. Durian Lingkungan IV Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dengan Surat Kuasa 20 Juni 2024 melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat I,II,III,IV dan V Jum'at (28/2-2025).


Tergugat I Baharuddin Jln.Jenderal Sudirmam Lingkungan I Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat II Fengki Jln.Jenderal Ahmad Yani  Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat III Nince Gransia Wauwu Jln.Jenderal Ahmad Yani  Lingkungan IV Desa Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras,tergugat IV Laiwanto Jln.Sibolga Km 4 RW,5 Kelurahan Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara dan tergugat V Kartika Asisten Notaris Jln.Jenderal Sudirman No: 58 Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu bara.


Benar pemilik tanah yang tertera  dalam surat notaris Herly dan bangunan seluas 1.365 M2, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 197 terletak di Desa Pangkalan Dodek Kabupaten Batu bara.Kepada Kuasa Hukum Herly Neformasi Halawa SH,C.NSP.C.HMt mengatakan tanggal 18 Oktober 2021 Penggugat telah menjual tanah dan bangunan kepada Tergugat I seharga Rp.400.000.000- dengan pembayaran uang muka (DP) sebesar Rp.100.000.000 dasar Kwitansi tanggal 18 Oktober 2021. Sedangkan yang diterima secara transfer oleh Penggugat hanya Rp 50.000.000. Maka jumlah sisa ganti rugi jual beli yang belum diterima oleh Penggugat (Herly) sebesar Rp 350.000.000, (Tiga Ratus lima Puluh Juta Rupiah).


Saat pembayaran, Tergugat I tidak menyerahkan langsung uang kepada Penggugat, melainkan diserahkan kepada Tergugat II,III dan tergugat IV dengan alasan Tergugat I tidak mengenal Penggugat, jadi cukup aneh kata Kuasa Hukum Herly.Padahal SHM Nomor 197 jelas-jelas atas nama Penggugat.


Dalam ini Tergugat I telah melakukan pembayaran kepada orang lain, tidak kepada kepemilikan SHM Nomor 197 mengakibatkan Penggugat dirugikan secara materil sesuai Kesepakatan jual beli antara Penggugat dan Tergugat I sehingga Tergugat I diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPPedata, patut diduga ada persekongkolan Para Tergugat I,II,III dan IV melakukan perbuatan melawan hukum.


Sebelum melakukan pengikatan jual beli, Penggugat dan Tergugat I bersepakat menunjuk Zulfitri SH,M.Kn Notaris PPAT Kabupaten Batu bara, Para pihak berhadapan dengan Notaris Herly selaku penjual dan Tergugat I Baharuddin selaku pembeli dan bukan orang lain sebagaimana tertulis pada surat pengikat jula beli Baharuddin menyerahkan nilai jual beli bukan kepada Herly Guna mengklarifikasi Berita menemui Baharuddin didampingi

Kuasa Hukum nya Lili Harianto SH,MH usai sidang lapangan mengatakan kita tunggu putusan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran.

Kasus ini sudah berjalan dan memakan massa waktu  panjang antara anak dan orang tua. (Andi)

Post a Comment

Previous Post Next Post