Diduga Terlibat Bisnis Ilegal Refinery, Kades Teluk Kijing Jadi Koordinator Lapangan untuk Polsek Keluang

Foto : Terlihat Kades dan Kapolsek mengadakan pertemuan di sebuah cafe 

Musi Banyuasin, Sumsel, analisismedia.com — Kepala Desa Teluk Kijing, Indra, diduga kuat berperan sebagai koordinator dalam kegiatan ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Informasi ini disampaikan oleh narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.


Alih-alih menjalankan tugas pelayanan masyarakat di desanya, seperti kepala desa pada umumnya, Indra disebut lebih sering terlihat di lokasi penyulingan minyak ilegal. Ia bahkan diduga aktif dalam pengelolaan serta pengawasan operasi ilegal refinery tersebut.


Tak hanya itu, Indra juga diduga menjalin komunikasi intens dengan pihak kepolisian, khususnya Polsek Keluang. Berdasarkan bukti foto dan rekaman yang diterima redaksi, terlihat pertemuan antara Kades Indra dan Kapolsek Keluang, IPTU Alvin Siahaan, S.Tr.K, pada Minggu malam, 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah makan di kawasan Betung.


Pertemuan tersebut diduga membahas mekanisme koordinasi antara pengelola refinery ilegal dan aparat penegak hukum, dengan kesepakatan adanya “setoran” sebesar Rp5 juta per bulan untuk setiap tungku penyulingan. Bila diasumsikan terdapat sekitar 500 tungku, potensi penerimaan dari praktik koordinasi ini bisa mencapai Rp2,5 miliar setiap bulan. Belum termasuk dugaan setoran dari ribuan sumur ilegal yang bisa mencapai miliaran rupiah per hari.


Padahal, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Kepala Desa wajib menetap di desa, memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melayani masyarakat, dan menjaga ketertiban umum di wilayahnya. Keterlibatan kepala desa dalam aktivitas ilegal, apalagi di luar wilayah desa yang dipimpinnya, jelas merupakan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan asas pemerintahan yang baik.


Lebih lanjut, praktik “koordinasi” dengan aparat penegak hukum ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya terkait tugas Polri untuk menegakkan hukum dan menjaga netralitas. Juga melanggar Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang secara tegas melarang anggota kepolisian menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam aktivitas melawan hukum.


Masyarakat Kecamatan Keluang pun semakin resah, apalagi diketahui dalam dua bulan terakhir sejak IPTU Alvin Siahaan menjabat, sudah terjadi 10 kali kebakaran sumur minyak ilegal, namun hanya satu kasus yang ditindak hukum—dan itupun diduga bukan pemilik sumur yang sesungguhnya.


Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., untuk segera mengevaluasi jajaran Polsek Keluang dan memproses hukum semua pihak yang terlibat, baik oknum polisi maupun pejabat desa. Penegakan hukum yang bersih dan profesional merupakan harapan utama masyarakat demi terciptanya keadilan dan ketertiban di wilayah Musi Banyuasin.

(Alex/Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post