![]() |
Foto : Gudang Pengoplos Gas yang digerebek Polda Sumut pada waktu bulan Februari lalu. |
MEDAN — Dugaan aktivitas pengoplosan gas elpiji bersubsidi kembali mencuat di kawasan Jalan Selambo Ujung, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia migas, khususnya terkait praktik ilegal pemindahan isi tabung gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Meski sebelumnya telah dilakukan penggerebekan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, aktivitas yang diduga kuat merupakan pengoplosan gas elpiji disebut-sebut kembali berjalan.
Pantauan awak media di lapangan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi gudang yang sebelumnya digerebek. Terlihat kendaraan keluar-masuk membawa tabung gas, menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ilegal tersebut masih terus berlangsung.
“Seperti permainan kucing dan tikus. Baru saja digerebek, sudah beroperasi lagi. Kami menduga ada oknum yang terlibat, bahkan masyarakat mencurigai keterlibatan aparat seperti TNI dan Polri. Kalau memang seperti itu, mungkin perlu tim dari BAIS yang turun langsung,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu (8/3/2025).
Warga lainnya mengungkapkan bahwa saat penggerebekan sebelumnya di bulan Februari, terlihat ada upaya sistematis untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. “Sebelum penggerebekan, orang-orang di dalam sudah sibuk mengeluarkan tabung-tabung gas dari gudang. Kami tahu ke mana barang-barang itu dipindahkan. Masih di sekitar sini juga,” tambahnya.
Warga juga mendesak agar aparat kepolisian serius dalam menindak praktik ilegal tersebut. “Kalau polisi tidak sanggup, panggil BAIS saja. Mereka kan yang selama ini dikenal berani dan gencar menggerebek mafia migas bersama Kejatisu,” ujar warga lainnya yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, pada 30 November 2023, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di lokasi yang sama. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 380 tabung gas berbagai ukuran diamankan.
Berdasarkan hasil temuan, praktik penyalahgunaan tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 dan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun, dalam penggerebekan lanjutan pada Jumat, 7 Februari 2025, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut tidak menemukan aktivitas pengoplosan di lokasi. Gudang terlihat kosong dan dikelilingi oleh kebun jagung, sehingga tim kembali tanpa membawa hasil.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pengoplosan gas subsidi yang merugikan negara.
“Silakan laporkan bila ditemukan tempat-tempat pengoplosan. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya tegas.
Meski demikian, masyarakat masih meragukan hasil dari operasi tersebut. “Logika saja, mana mungkin ribut-ribut sampai ke Polda kalau memang tidak ada aktivitas di sana. Masak semuanya halusinasi?,” ujar warga dengan nada kecewa.
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap mafia migas, khususnya pengoplos gas bersubsidi, masih menyisakan banyak tanda tanya.
(Team)
Post a Comment