Gudang Diduga Penimbun BBM Subsidi di Marelan Kian Bebas Beroperasi, Dikabarkan Dikelola Istri Oknum Pamen Polri

 

Foto : Tampak truck tangki BBM saat berada digudang malam hari dan di siang hari.

MEDAN – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Ileng, Marelan, diduga kuat menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi yang dikelola secara ilegal. Aktivitas mencurigakan kerap terlihat di lokasi tersebut, terutama dengan lalu lalang truk tangki berwarna biru putih berkapasitas besar yang kerap masuk ke area gudang.


Gudang tersebut tampak tertutup dari akses publik, berbeda dengan karakteristik sebuah bengkel pada umumnya yang terbuka dan melayani pelanggan secara langsung. Nama yang tertera di bagian depan bangunan adalah PT. Cipta Bernilai Abadi, sebuah perusahaan yang menurut izin resminya bergerak di bidang layanan perawatan kendaraan seperti penggantian oli dan servis ringan. 


Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak tampak adanya aktivitas bengkel, melainkan justru aktivitas pemindahan bahan bakar dari truk ke dalam tangki besar yang diduga berada di dalam gudang.


Salah seorang warga sekitar yang enggan identitasnya disebutkan mengatakan bahwa gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi yang diperoleh dengan harga murah, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi. 


“Kalau dari luar mungkin terlihat seperti bengkel biasa, tapi kami yang tinggal di sekitar sini sering lihat truk tangki keluar masuk. Aktivitasnya sangat tertutup, tidak seperti bengkel. Saya menduga itu tempat penampungan BBM subsidi, sama seperti yang ramai dibicarakan soal mafia migas akhir-akhir ini,” ucapnya.


Modus operandi yang dijalankan di lokasi tersebut pun tampaknya cukup rapi. Minyak yang diangkut menggunakan truk tangki diduga dipindahkan secara tersembunyi ke dalam fasilitas penyimpanan yang ada di dalam gudang. Kegiatan ini terjadi hampir setiap hari, dan jumlah kendaraan yang terlibat bisa lebih dari satu truk. Dari praktik ini, para pelaku diduga memperoleh keuntungan besar yang bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.


Yang lebih menghebohkan, sejumlah warga menyebut bahwa kegiatan ilegal tersebut dikelola oleh seorang perempuan yang diketahui merupakan istri dari seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes). “Setahu saya yang punya itu istri dari salah satu pejabat polisi, pangkat Kombes. Makanya bisa bebas banget operasinya,” ungkap seorang warga lainnya.


Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara, terutama karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pelanggaran terkait dengan distribusi, penyimpanan, maupun penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ataupun instansi terkait mengenai keberadaan dan aktivitas gudang tersebut. Namun masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil.

(Team)

Post a Comment

Previous Post Next Post