Skandal Judi Tembak Ikan di Tandam Diduga Kebal Hukum: Publik Desak Polres Binjai Tidak Mandul dan Bertindak Tegas

Foto : Gambar kolase Kapolres Binjai dan Lokasi perjudian ketangkasan 

BINJAI, SUMATERA UTARA – Kegiatan perjudian berkedok permainan tembak ikan yang beroperasi di kawasan Tandam, Kota Binjai, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan hukum yang tegas dari aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polres Binjai.


Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Sabtu (5/4/2025), ditemukan bahwa lokasi perjudian berada di dua titik strategis, yaitu di kawasan Pasar 3,5 dan Pasar 7 Tandam, yang termasuk dalam wilayah hukum Polsek Binjai. Anehnya, meski aktivitas perjudian ini dilakukan secara terang-terangan dan diketahui luas oleh masyarakat, tidak ada satu pun operasi penertiban ataupun penggerebekan yang pernah dilakukan pihak berwenang.


Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lokasi tersebut dikelola oleh seorang bandar berinisial Aju, yang diketahui merupakan warga keturunan Tionghoa. Ia disebut memiliki pengaruh kuat hingga membuat lokasi usahanya tak tersentuh hukum. Hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum aparat dan pengelola usaha ilegal tersebut.


Seorang warga setempat berinisial AB, yang ditemui di sekitar lokasi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan praktik perjudian ini terus berjalan.


“Sudah lama beroperasi, bang. Kita di sini semua tahu tempat itu judi. Tapi anehnya, tidak pernah digerebek. Kabar-kabarnya sih mereka (pengelola) rutin setor ke oknum tertentu supaya aman,” ujar AB kepada wartawan.


AB menambahkan bahwa lokasi tersebut kerap kali dipadati oleh para penjudi, tidak hanya dari Binjai, tetapi juga dari daerah sekitar seperti Medan dan Langkat. Situasi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak anak muda yang juga ikut terjerumus.


Menanggapi hal tersebut, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (7/4/2025), hanya memberikan jawaban singkat namun tegas: “Siap.” Meski demikian, masyarakat kini menanti tindakan nyata dari Polres Binjai untuk menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan praktik judi di wilayah hukumnya.


Fenomena ini memunculkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis anti-korupsi dan pemerhati hukum. Mereka mendesak agar Polda Sumatera Utara, bahkan Mabes Polri, turut turun tangan jika Polres Binjai dinilai tidak mampu atau enggan menindak.


“Ini sudah bukan lagi isu lokal. Jika benar ada pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan aparat, maka harus ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar seorang pengamat hukum dari Medan yang enggan disebutkan namanya.


Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, maraknya perjudian di tengah-tengah pemukiman warga juga berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak kepala keluarga yang rela menghabiskan penghasilan mereka demi berjudi, sementara anak-anak menjadi korban dari lingkungan yang tak sehat.


Pemerintah daerah dan kepolisian diminta untuk segera bertindak tegas. Bila tidak, ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa semakin memburuk. Apalagi di tengah upaya reformasi kelembagaan dan peningkatan citra kepolisian yang sedang digencarkan oleh pimpinan Polri.


Kini, semua mata tertuju pada Polres Binjai. Publik menanti apakah janji penegakan hukum akan benar-benar diwujudkan, atau justru akan kembali menjadi isapan jempol belaka.

(Alex)

Post a Comment

Previous Post Next Post