Binjai|| Analisis-media.com – Kota Binjai, Sumatera Utara adalah salah satu daerah yang sangat strategis bagi para bandar narkotika jenis sabu-sabu. Dalam hal ini, kembali jajaran Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus seorang yang diduga pengedar sabu-sabu.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP M Rian Permana, SIK menerima keluhan masyarakat dan menerima informasi bahwa di Jalan Sei Sekala Gang Bahagia Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat tepatnya di kandang kambing sering dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (16/11/2021).
Informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan memerintahkan kepada Ipda Dapot Hutasoit beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Supaya tidak kehilangan target buruannya, Kanit-1 Ipda Dapot Hutasoit beserta anggotanya melakukan under cover buy dengan bertransaksi senilai Rp 100.000 untuk harga satu paket sabu.
Pada saat terjadinya transaksi, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan inisial DK dan dilakukan penggeledahan kemudian di temukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan di dalam kotak kecil warna biru sebanyak 21 paket yang berada di atas meja tepatnya di samping tersangka.
Saat itu juga petugas juga turut melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AN dan AP, dimana saat itu juga dianya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sudah membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan harga Rp 50.000 dari tersangka DK (target utama).
Ketika personel Satres Narkoba Polres Binjai melakukan introgasi, pelaku DK mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang inisial HB yang bertempat tinggal di Medan (DPO).
Setelah pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, kemudian dilakukan pengeledahan di rumahnya yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di tempat tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak hanphone merk VIVO sebanyak tiga paket, lalu di belakang rumah tersangka di temukan satu kotak kaca mata yang di dalamnya berisikan satu timbangan elektrik dan dua bungkus plastik klip kosong.
Selanjutnya personil Satres Narkoba mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolres Binjai untuk dilakukan proses hukum, yang berlaku.
(Pantun)