Gambar Kolase Logo Dirkrimsus & Operator SPBU |
Dalam perkembangan terbaru, muncul dugaan bahwa pihak SPBU juga telah "mensporing" atau menghilangkan jejak manajer SPBU tersebut agar tidak terseret dalam proses hukum. Langkah ini semakin menambah kecurigaan publik atas upaya sistematis untuk melindungi pihak-pihak tertentu dari jerat hukum.
Martin Bebas, Barang Bukti Tetap Ditahan
Dalam operasi yang digelar Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut pada November 2024, petugas menangkap Martin, seorang sopir pelangsir minyak solar, bersama kernet dan operator SPBU. Mobil pickup bermuatan BBM subsidi yang menjadi barang bukti utama juga turut diamankan.
Namun, meski Martin sempat dinyatakan ditahan di Polda Sumut, sejumlah informasi mengungkapkan bahwa ia telah dibebaskan tanpa menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal ini menambah kejanggalan, mengingat mobil pickup sebagai barang bukti tetap ditahan.
Selain pembebasan Martin, operator SPBU yang semula ditangkap dalam operasi tersebut juga terus menjadi perbincangan. Berdasarkan laporan yang beredar, operator SPBU telah bebas setelah diduga menyerahkan mahar ratusan juta rupiah, yang disebut berasal dari pihak SPBU.
Ketika dimintai klarifikasi, Kanit Subdit Indag bermarga Samosir sebelumnya membantah adanya penerimaan suap dan menyebut pembebasan operator SPBU dilakukan karena tidak terbukti bersalah.
“Penanganan operator membutuhkan keterangan ahli dari Pertamina,” ujar Samosir. Namun, alasan ini dinilai tidak memadai oleh sejumlah pihak, mengingat operator tersebut sebelumnya telah dibawa bersama para pelaku lainnya ke markas Polda Sumut.
Informasi lain yang mencuat adalah dugaan bahwa manajer SPBU yang seharusnya turut diperiksa dalam kasus ini telah "disporing" atau dihilangkan jejaknya oleh pihak SPBU. Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penyelidikan lebih dalam terkait keterlibatan pihak SPBU dalam jaringan penyelundupan BBM subsidi.
Praktisi hukum Andar Situmorang menyoroti langkah ini sebagai bagian dari upaya sistematis untuk melindungi pelaku utama di balik kejahatan ini.
“Jika benar manajer SPBU disporing, ini adalah bentuk penghambatan proses hukum yang serius. Kasus ini harus diawasi dengan ketat dan dilaporkan ke Propam Mabes Polri agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum,” ujar Andar tegas.
Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Cabang Deli Serdang, Rio Tampubolon, S.H., menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Penegakan hukum harus berlaku adil. Jika ada kejahatan yang dilakukan bersama-sama, seluruh pelaku, mulai dari sopir pelangsir hingga operator dan manajer SPBU, harus diproses tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada yang lolos dari jerat hukum hanya karena menyogok,” ujarnya.
Rio juga mendesak agar pemilik SPBU diperiksa lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan dalam jaringan penyelundupan BBM subsidi ini.
Hingga saat ini, Polda Sumut belum memberikan tanggapan resmi terkait kabar pembebasan Martin, dugaan suap operator SPBU, maupun penghilangan jejak manajer SPBU. Upaya konfirmasi kepada Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyu, melalui sambungan WhatsApp pun tidak mendapatkan respons.
(Redaksi)